Update Biaya Legalisir Tahun 2024
Kepada
Yth. Alumni Mahasiswa/wi STIKI
di Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya penambahan kategori legalisir dokumen kelulusan, berikut ini kami informasikan biaya pengurusan legalisir yaitu :
1. Perpanjangan SK Lulus : Rp. 10.000/lembar
2. Legalisir SK Lulus : Rp. 5.000/lembar
3. SK Perubahan Nama Ijazah | SK Pernah Kuliah untuk alumni | Salinan Nilai : Rp. 50.000/lembar
4. SK Pengganti Ijazah / Transkrip : Rp. 100.000/lembar
Bagi alumni yang ingin melakukan legalisir atau lainnya diatas, dapat dilakukan secara online melalui email baa@stiki.ac.id maupun offline ke BAA dan BAK.
Demikian atas perhatiannya dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Salam
Biro Administrasi Keuangan – STIKI
Jl. Tidar No. 100 Malang – Telp. (0341) 560823, Fax. (0341) 562525